SUARA CIREBON – Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, para guru madrasah itu mengeluhkan ketimpangan nasib dalam hal ini pendapatan, khususnya mereka yang mengajar di lembaga swasta.
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Cirebon, Idris, memaparkan, masih banyak guru madrasah yang belum mendapatkan perhatian setara dengan tenaga pendidik di lembaga nonmadrasah.
“Kami menemukan banyak regulasi yang belum berpihak kepada guru madrasah, terutama di madrasah swasta,” kata Idris kepada pimpinan DPRD.
Terkait hal itu, pihaknya menerima instruksi dari PGM Pusat agar setiap daerah melakukan audiensi dengan DPRD, untuk kemudian hasilnya dibawa ke pusat dan diperjuangkan bersama. Tujuannya, mendesak revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara agar mengakomodir guru madrasah.
”Masih banyak aturan yang tidak berpihak kepada kita guru madrasah. Gaji kita jauh dari kata layak, padahal di Kabupaten Cirebon terdapat sekitar 7.900 guru madrasah, dan sekitar 6.000 di antaranya merupakan guru madrasah swasta yang belum terakomodir dalam kebijakan pengangkatan ASN,” ucapnya.
Menurut Idris, sebagian besar madrasah di Cirebon yakni sekitar 90 persennya merupakan madrasah swasta di bawah naungan yayasan.
“Ini patut diperhatikan oleh pemerintah, terutama dalam hal kesejahteraan dan alokasi anggaran,” tandasnya.


















