SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus melakukan pendalaman kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan staf administrasi bank milik pemerintah daerah, MY yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy T Pardede, mengatakan, tim penyidik masih terus melakukan mendalami hasil korupsi yang dilakukan oleh MY.
“Penyidikan guna mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh MY, kita masih terus dalami lebih lanjut,” ujar Randy, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki MY dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut jika semuanya sudah menemukan titik terang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah berinisial MY sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu, 1 Oktober 2025 malam.
Menurut Kajari, perempuan tersebut diduga menyalahgunakan dana perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar.
“Dia adalah mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Yudhi.
Ia menjelaskan, penyidik menduga MY memanfaatkan celah sistem perbankan dengan memindahkan dana dari rekening penampung satu ke rekening lain secara beruntun.
Transaksi dilakukan pada jeda waktu tertentu agar tidak terpantau sistem. Untuk menutupi aksinya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091.
“MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025,” kata Yudhi.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa edisi batik (diperkirakan seharga Rp61 juta), satu unit iPhone 12 Pro Max.
Kemudian satu tas MCM dan satu dompet Louis Vuitton (senilai sekitar Rp10 juta), uang tunai Rp128,7 juta yang sempat diblokir di rekening tersangka.
Seluruh barang mewah tersebut diamankan penyidik dalam penggeledahan di rumah tersangka.
“Nilai barang-barang ini cukup fantastis. Kami juga masih menelusuri aset lain yang mungkin dibeli dari hasil kejahatan,” ungkap Kajari.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup. Sedangkan untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Ia memastikan, Kejari akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















