SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon terus melakukan pendalaman kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan staf administrasi bank milik pemerintah daerah, MY yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar.
Kepala Seksi Inteligen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy T Pardede, mengatakan, tim penyidik masih terus melakukan mendalami hasil korupsi yang dilakukan oleh MY.
“Penyidikan guna mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh MY, kita masih terus dalami lebih lanjut,” ujar Randy, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui aset bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki MY dari hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, pihaknya juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengetahui pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut jika semuanya sudah menemukan titik terang,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah berinisial MY sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu, 1 Oktober 2025 malam.
Menurut Kajari, perempuan tersebut diduga menyalahgunakan dana perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar.
















