SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari hasil penindakan di berbagai wilayah di daerah ini, Satpol PP telah mengamankan 465.340 batang rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan data rekapitulasi hasil penindakan, Satpol PP mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp347 juta dengan nilai barang mencapai Rp691 juta.
Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sus Sabarto mengatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi ancaman serius terhadap stabilitas penerimaan negara, termasuk menekan pelaku usaha resmi yang patuh aturan.
Ia mengatakan, operasi ini dilakukan secara bertahap bersama unsur Bea Cukai dan Kepolisian, merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Operasi yang dilakukan selama enam bulan terakhir ini, berhasil menemukan ribuan bungkus rokok ilegal di sejumlah warung-warung kecil, toko kelontong hingga pasar tradisional.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan mengacaukan iklim usaha legal,” ujar Sus Sabarto, Jumat (10/10/2025).
Pihaknya mencatat, rokok ilegal yang berhasil disita dalam kegiatan penindakan pada April 2025 mencapai 234.200 batang. Angka hasil penindakan ini turun drastis pada Mei 2025 dengan 61.272 batang. Kemudian pada Juni 2025, hasil penindakan kembali turun menjadi 44.816 batang.



















