SUARA CIREBON – Program bantuan pengolahan sampah modern dari Kementerian PU di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kubangdeleg akan segera ditandatangani.
Pihak Kementerian PU dijadwalkan melakukan penandatanganan dengan bank donor pada 31 Oktober 2025 mendatang.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono menyampaikan, tahapan selanjutnya setelah penandatanganan kontrak, ialah menyelesaikan Detil Engineering Design (DED) dan dokumen safety guard atau penyelamatan lingkungan.
“Tahapannya kemudian mem-fix-kan DED, dokumen safety guard atau penyelamatan lingkungan. Setelah itu, keputusan dari Kementerian PU-nya,” ujar Fitroh Suharyono, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurut Fitroh, anggaran untuk pembangunan pengolahan sampah modern di TPAS Kubangdeleg mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Namun pelaksanaan pembangunannya, sepenuhnya akan dilakukan oleh Kementerian PU. Pemkab Cirebon sendiri, dalam hal ini DLH, hanya sebagai penerima manfaat.
“Kami hanya mempersiapkan lahan saja dan lahan yang dibutuhkan seluas 1,5 hektare,” kata Fitroh.
Diakui Fitroh, saat ini DLH Kabupaten Cirebon masih melengkapi dokumen tentang kelengkapan kriteria kesiapan atau readiness criteria (RC).
Hal itu, karena ada pembaruan RC dari yang sudah diserahkan sebelumnya pada tahun 2022. Di mana, pada tahun tersebut, sampah yang masuk tercatat masih sedikit.
Namun kini, sampah yang masuk bisa mencapai 100 ton per hari. Sehingga, DLH meminta jumlah sampah yang diolah bisa mencapai sebanyak 100 ton.
“Jadi awalnya direncanakan untuk 50 ton per hari, namun kita minta 100 ton per hari,” jelas Fitroh.
Permintaan tersebut mulanya tidak langsung ditanggapi. Sebaliknya, Kementerian PU mempertanyakan kesiapan DLH terkait kuota sampah 100 ton per hari.
Namun pertanyaan Kementerian PU tersebut kemudian dijawab DLH dengan mengirimkan data sampah yang dibuang ke TPAS Kubangdeleg setiap harinya.
“Mereka menanyakan kesiapan LH kalau 100 ton, lalu kita sampaikan datanya, bahwa saat ini sudah di angka 90 sampai 100 ton per harinya,” terang Fitroh.
Saat ini, off taker yang mau menerima hasil dari pengolahan sampah di TPAS Kubangdeleg adalah Indocement. Sementara untuk PLTU, masih menunggu regulasi.
Jika regulasinya mewajibkan mereka menerima hasil pengolahan tersebut, maka sistemnya akan diubah dulu.
“Sistem pembakarannya kan beda dengan semen,” ungkapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















