SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali harus mengencangkan ikat pinggang pada tahun 2026 nanti. Pasalnya, pemerintah pusat bakal memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga Rp273 miliar.
Bupati Cirebon, H Imron, mengatakan, total jumlah dana TKD yang dipangkas mencapai Rp305 miliar. Berkurangnya dana transfer tersebut diyakini Imron akan berdampak ke program yang bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak siginifikan.
“Keseluruhannya Rp305 miliar,” ujar Imron, Rabu, 15 Oktober 2025.
Kondisi ini memaksa Pemkab Cirebon harus menyiasati kebijakan pemerintah pusat tersebut. Imron menyebut, realisasi anggaran yang ada bakal memprioritaskan program-program yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Sehingga, program-program yang tidak berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat dipastikan akan dikurangi.
“Program yang bukan kepentingan dasar masyarakat ya kita kurangi. Program kesehatan dikurangi sedikit. Tapi untuk infrastruktur tetap kita utamakan,” kata Imron.
Menurut Imron, pengurangan anggaran akan dilakukan di sejumlah kegiatan seremonial, termasuk perjalanan dinas dan lainnya. Namun untuk belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan, tidak mengalami perubahan meskipun anggaran belanja pegawai menyedot anggaran terbesar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati, menyampaikan, dana transfer daerah dari DAU dan DAK untuk Kabupaten Cirebon terpangkas sebesar Rp273 miliar.















