SUARA CIREBON – Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, T (38), tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Perbuatan bejat T dilakukan berulang selama empat tahun dan selalu disertai ancaman.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, perbuatan keji T dilakukan secara berulang sejak tahun 2019 hingga 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di setiap kesempatan hingga korban hamil dan pada 2024 melahirkan bayi laki-laki.
“Korban ini merupakan anak kandung pelaku sendiri,” ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut keterangan polisi, aksi pertama terjadi di rumah pelaku pada 2019. Saat itu, pelaku masuk ke kamar tidur korban yang sedang tertidur.
Di kamar tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mengancam akan membunuh ibu korban jika berani melawan atau melaporkan perbuatannya.
Mendapat ancaman tersebut, korban pun tak berani melapor kepada siapapun. Namun sikap diam korban ini ternyata membuat pelaku terus menerus mengulangi perbuatannya.
Dalam sepekan, pelaku melancarkan nafsu binatangnya hingga empat kali dengan menggunakan ancaman yang sama, agar korban terus menuruti keinginannya.
Puncaknya terjadi pada Februari 2023 ketika korban yang hendak berangkat sekolah. Korban kembali menjadi sasaran aksi kekerasan seksual ayah kandungnya. Rangkaian tindakan bejat tersebut, menyebabkan korban hamil hingga melahirkan bayi laki-laki.
Kini, polisi telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang diamankan petugas ini berupa pakaian korban dan pelaku, antara lain satu potong kaos abu-abu lengan pendek, celana jeans panjang biru tua, tanktop bermotif garis hitam putih, miniset hitam, dan celana pendek bergambar kartun berwarna kuning.
Kini, polisi telah menetapkan pelaku sebagai sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, bahkan bisa lebih berat karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” tegasnya.
Kapolresta memastikan, korban telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak di Cirebon.
Pihak PPA Polresta Cirebon juga kini fokus pada pemulihan psikologis korban. Hal ini penting agar korban dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
“Segera melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.