SUARA CIREBON – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon bakal menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sektor perikanan tangkap. Upaya tersebut akan dimulai dengan melakukan optimalisasi sistem pengelolaan tempat pelelangan ikan (TPI) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
Kabid Perikanan Tangkap, Pengolahan dan Pengawasan DKPP Kabupaten Cirebon, Baihaqi, mengatakan, optimalisasi pengelolaan TPI akan dilakukan melalui fasilitasi pembentukan pengelola berbasis Prinsip Saling Menguntungkan (Prisma).
“Kita akan membentuk yang selama ini tidak ada pengelolanya,” ujar Baihaqi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sejauh ini, dari tujuh TPI yang ada di pesisir Kabupaten Cirebon, hanya dua TPI yang ada pengelolanya dan proses pelelangannya berjalan teratur. Dua TPI itu yakni TPI Bondet dan Karangreja. Sementara lima TPI lainnya, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Itu karena SDM pengelolanya terbatas, fasilitas minim dan beberapa faktor lainnya. Idealnya TPI aktif semua,” kata Baihaqi.
Menurut Baihaqi, ikan hasil tangkapan nelayan di lima TPI tersebut tidak melewati proses lelang, melainkan langsung “disetor” ke bakul yang telah memberikan modal operasional kepada para nelayan. Karenanya, tak sedikit nelayan jadi “tersandera” atas utang yang diberikan oleh bakul.
Kondisi tersebut membuat ikan hasil tangkapan mereka tidak bisa lepas dari “tangan kuat” bakul. Akibatnya, harga jual ikan hasil tangkapan para nelayan bisa dikendalikan sesuai keinginan bakul. Hal itu berbeda dengan TPI Bondet dan Karangreja yang telah menjalankan lelang terbuka.
“Ini masalah klasik, bahwa nelayan ini punya sangkutan utang ke bakul. Jadi ketika dapat ikan enggak dilelang, diserahkan ke bakulnya. Karenanya harga jual ikan jadi tidak kompetitif,” ujar Baihaqi.
















