SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah memberhentikan sementara oknum guru SD tersangka pencabulan kepada sejumlah muridnya, W (58).
Namun, sanksi tegas secara resmi terkait nasib guru tersebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baru akan dijatuhkan BKPSDM, pekan depan.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, pemberhentian sementara terhadap oknum guru tersebut telah dilakukan sehari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon.
“Jadi (tadinya, red) kita menunggu hasil kepolisian, tapi (sekarang, red) kita sudah kita lakukan pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujar Meilan, Senin (20/10/2025).
Menurut Meilan, penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Cirebon ini lebih cepat dari upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang telah direkomendasikan untuk mengusulkan pemberhentian.
Dimana sebelumnya, BKPSDM sudah merekomendasikan Disdik untuk segera melakukan pemeriksaan dan meminta Disdik mengusulkan pemberhentian.
“Rekomendasi kita dari awal sudah jelas, minta Disdik melakukan pemeriksaan. Setelah itu kami minta Disdik mengusulkan pemberhentian guru tersebut, ternyata (usulan pemberhentian, red) dari Disdik belum turun, sudah keduluan penetapan (tersangka, red) dari Polresta,” ujar Meilan.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berlanjut. Pada Senin, 20 Oktober 2025 kemarin, tim yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan BKPSDM baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kabid SD, atasan langsung dari oknum guru tersebut serta pihak Korwilbidikcam.
Proses pemeriksaan ini diperkirakan masih membutuhkan watu sekitar dua pekan lagi untuk bisa memutuskan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.
“Mungkin akhir minggu ini atau minggu depan baru bisa kita rilis resmi keputusannya apa. Kita proses tetap, karena itu terbukti,” tegasnya.
Meilan memastikan, proses pemeriksaan akan terus berlanjut meskipun sejumlah orang tua murid dikabarkan telah mencabut laporan di Polresta Cirebon. Pasalnya, kasus pencabulan oleh oknum guru cabul ini merupakan kasus pidana murni yang tidak mengharuskan adanya laporan dari korban.
“Itu kan hanya untuk badami (musyawarah, red) saja, tapi bukan membenarkan sikap dan perilakunya, jadi kita tetap beri sanksi (tegas, red) pelakunya,” tegasnya.
Meilan menambahkan, BKPSDM akan mengupayakan pemberian sanksi tegas terhadap guru cabul tersebut, yakni pemberhentian sebagai PNS. Kalaupun ada perubahan, hanya pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjadi pemberhentian dengan hormat (PDH).
“Paling kalau sebelumnya (pemberhentian, red) tidak dengan hormat, sekarang jadi (pemberhentian, red) dengan hormat, itu menguranginya,” jelasnya.
Untuk diketahui, Polresta Cirebon resmi menetapkan seorang guru SD berstatus PNS di lingkup Pemkab Cirebon sebagai tersangka atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan Polresta Cirebon dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Cirebon dengan menghadirkan oknum guru cabul tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















