SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah memberhentikan sementara oknum guru SD tersangka pencabulan kepada sejumlah muridnya, W (58).
Namun, sanksi tegas secara resmi terkait nasib guru tersebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), baru akan dijatuhkan BKPSDM, pekan depan.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengatakan, pemberhentian sementara terhadap oknum guru tersebut telah dilakukan sehari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon.
“Jadi (tadinya, red) kita menunggu hasil kepolisian, tapi (sekarang, red) kita sudah kita lakukan pemberhentian sementara sebagai PNS,” ujar Meilan, Senin (20/10/2025).
Menurut Meilan, penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Cirebon ini lebih cepat dari upaya Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon yang telah direkomendasikan untuk mengusulkan pemberhentian.
Dimana sebelumnya, BKPSDM sudah merekomendasikan Disdik untuk segera melakukan pemeriksaan dan meminta Disdik mengusulkan pemberhentian.
“Rekomendasi kita dari awal sudah jelas, minta Disdik melakukan pemeriksaan. Setelah itu kami minta Disdik mengusulkan pemberhentian guru tersebut, ternyata (usulan pemberhentian, red) dari Disdik belum turun, sudah keduluan penetapan (tersangka, red) dari Polresta,” ujar Meilan.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berlanjut. Pada Senin, 20 Oktober 2025 kemarin, tim yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda, dan BKPSDM baru selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kabid SD, atasan langsung dari oknum guru tersebut serta pihak Korwilbidikcam.
















