SUARA CIREBON – Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon duduk bersama membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, pascakeluarnya keputusan pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp255 miliar oleh pemerintah pusat, Senin, 20 Oktober 2026.
Plt Sekda Kota Cirebon, Sumanto mengatakan, menghadapi TKD tahun 2026 yang turun hingga sebesar Rp255 miliar, semua pihak dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus berpikir bijak. Pasalnya, penurunan tidak hanya terjadi di TKD, tetapi juga pada Rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan menurun 20 persen.
“Kebijakan ini memaksa kita pemerintah daerah melakukan efisiensi yang signifikan di berbagai sektor, sehingga harus secara bijak menggunakan anggaran, harus cermat dan juga tepat,” kata Sumanto, saat keluar dari ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.
Sumanto menegaskan, penggunaan anggaran akan dihemat semaksimal mungkin mengingat dana TKD yang semula berada di kisaran Rp900 miliar kini turun menjadi sekitar Rp600 miliar lebih, atau mengalami pemotongan sekitar Rp255 miliar.
“Anggaran di alokasikan untuk yang benar-benar prioritas, dan karena memang (anggaran, red) kurang ya harus kita efisiensikan. Contoh listrik memang harus benar-benar diefisiensi banget, bila perlu kerja sampai jam 4, ya jam 5 itu sudah tidak ada lagi kegiatan listrik,” terangnya.
Disinggung soal pembangunan di Kota Cirebon, Sumanto menegaskan, wajib ada, begitu juga dengan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pemberdayaan masyarakat di kelurahan, kegiatan lembaga kemasyarakatan, jaminan sosial, kesehatan, tenaga kerjaan dan lainnya.
“Pokoknya yang menyentuh masyarakat, ada. Untuk seremonial juga ada tapi sedikit, ATK juga minimal yang paling banyak itu penggunaan 25 persen,” terangnya.
Sumanto mengatakan, TKD tidak sepenuhnya hilang karena masih ada beberapa kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik.
















