SUARA CIREBON – Puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon terancam tidak diperbolehkan beroperasi.
Pasalnya, hingga saat ini, puluhan SPPG itu belum memenuhi salah satu syarat operasional, yakni belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Hal itu dikemukakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) evaluasi pelaksanaan program MBG bersama Dinas Kesehatan dan para pengelola SPPG, Selasa, 21 Oktober 2025.
Menurut Hendra, pemerintah pusat telah menetapkan deadline (tenggat waktu) pemenuhan syarat SLHS bagi SPPG, sampai 30 Oktober 2025. Artinya, lanjut Hendra, waktu yang tersisa dari batas waktu yang ditentukan hanya sekitar sembilan hari lagi bagi puluhan SPPG untuk mendapatkan SLHS.
“Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh daerah memastikan standar kebersihan dan keamanan makanan bagi penerima manfaat program MBG,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, dari 48 SPPG yang sudah mengajukan SLHS, baru 22 yang dinyatakan memenuhi standar dan telah mengantongi sertifikat. Sedangkan 26 SPPG lainnya, masih dalam proses inspeksi oleh Dinas Kesehatan.
“SLHS merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa SPPG telah memenuhi seluruh syarat kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai standar pemerintah pusat,” katanya.
Hendra pun mengaku khawatir dengan kondisi di mana masih ada puluhan SPPG yang belum mengantongi SLHS hingga menjelang batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena ketika SPPG belum lolos sertifikasi, dipastikan tidak bisa melanjutkan operasional mulai akhir Oktober.



















