SUARA CIREBON – Sistem pembayaran retribusi nontunai yang diterapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon di sejumlah pasar tradisional milik Pemda, dinilai rentan terjadinya salah penginputan. Kondisi tersebut ditengarai berpotensi menimbulkan adanya kebocoran retribusi.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Disperdagin Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro mengatakan, retribusi di sejumlah pasar tradisional milik Pemkab Cirebon telah lama menggunakan pembayaran nontunai.
Namun pembayaran yang telah berjalan ini, dinilai masih rentan terjadi kesalahan dalam proses penginputan, sehingga berpotensi terjadi kebocoran. Pasalnya, ketika qris pembayaran muncul usai barcode pedagang discan, dan kemudian qris-nya discan, maka muncul sejumlah nominal yang harus dibayarkan.
“Nah, itu rentan kesalahan penginputan pembayaran retribusi. Makanya kita buatkan qris yang dinamis dari semula qris statis. Jadi tidak perlu menginputkan nominal yang harus dibayar,” kata Ardiles Alfa Jatiwantoro, Rabu, 22 Oktober 2025.
Karena itu, Disperdagin bakal menerapkan pembayaran non-tunai melalui integrasi sistem elektronik retribusi pelayanan pasar (ERPPAS). Selain itu, pihaknya juga akan mengubah pelaporan menjadi real time. Di mana, setiap hari bisa memantau jumlah retribusi yang sudah didapat dari setiap pasar dan dari setiap pedagang.
“Kemudian ada fitur untuk bisa menambahkan pembayaran. Semisal ingin bayar lima hari ke depan atau yang belum dibayarkan lima hari ke belakang. Bahkan sebulan yang lalu juga bisa kita bayarkan, ada fiturnya per tanggalnya,” jelasnya.
Menurut Ardiles, manfaat dari sistem tersebut adalah untuk menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dari sisi akuntabilitas pelaporan dan integritas petugas retribusi pasar juga terjaga.
Karena sejauh ini, petugas retribusi ini tidak jelas Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya. Namun kondisi itu akan diperbarui dengan sistem tersebut.
“Kita sudah sosialisasikan ke sembilan pasar daerah,” paparnya.
Saat ini, fitur baru tersebut baru diterapkan di satu pasar daerah, yakni Pasar Pasalaran. Untuk target jangka menengah, fitur baru ini akan diterapkan di Pasar Kue, Pasar Batik dan Pasar lainnya.
“Nanti pelan-pelan. Kita harapkan per bulan atau (kalau bisa, red) per minggu kita ganti pasar untuk menyosialisasikan ini,” terangnya.
Seperti diketahui pasar tradisional milik Pemerintah Kabupaten Cirebon ini meliputi Pasar Ciledug, Pasar Babakan, Pasar Cipeujeuh, Pasar Jamblang, Pasar Palimanan, Pasar Pasalaran, Pasar Sumber, Pasar Kue dan Pasar Batik Trusmi.
Perubahan pola pembayaran retribusi pasar yang ada di sembilan pasar milik daerah ini merupakan aksi perubahan dari pelatihan kepemimpinan administrator angkatan IV tahun 2025.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















