SUARA CIREBON – Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Joharudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana desa oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Cirebon, pada 20 Oktober 2025 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, membenarkan status tersangka yang disandang Kuwu Setu Kulon tersebut. Menurut Iwan, informasi terkait penetapan Kuwu Setu Kulon sebagai tersangka diterima langsung dari pihak Polresta Cirebon melalui nota dinas, beberapa hari lalu.
Menurut Iwan, posisi jabatan kuwu yang ditinggalkan Joharudin secara otomatis akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon, Plt Kuwu diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
“Mekanismenya, berdasarkan perbup itu yang ditunjuk adalah sekdes,” kata Iwan, Senin, 27 Oktober 2025.
Iwan menjelaskan, sebelumnya Kuwu Setu Kulon pernah diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan. Pemberhentian sementara ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon No 400.10.2.2/kep 181-DPMD tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Joharudin dari Jabatan Kuwu Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Jadi, dulu pernah diberhentikan sementara selama tiga bulan. Ini bentuk dari sanksi terkait dengan apa yang dilakukannya,” terang Iwan.
Setelah menjalani sanksi selama tiga bulan, yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki pelanggaran administratifnya. Pemkab Cirebon kemudian mengaktifkan kembali kuwu bersangkutan pada 15 Agustus 2025.
Pengaktifan kembali ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025. Pengaktifan ini merupakan bagian dari pembinaan Pemerintah Kabupaten Cirebon kepada Kuwu Joharudin.
















