SUARA CIREBON – DPRD Kota Cirebon menyoroti retribusi parkir tepi jalan yang belum memberi perkembangan signifikan bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, tarif parkir di Kota Cirebon sejak empat tahun lalu sudah dinaikkan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mendesak Dinas Perhubungan selaku instansi yang menangani sektor perparkiran melibatkan pihak ketiga.
“Kami bersama Dishub sudah studi banding ke Solo untuk belajar langsung parkir dikelola pihak ketiga,” kata Agung kepada wartawan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Agung menilai beban Dishub akan lebih ringan jika melibatkan pihak ketiga. Sebab seluruh kebutuhan operasional parkir akan dibebankan ke pengelola.
“Dari mulai seragam, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sampai kebutuhan lainnya pihak ketiga atau pengelola yang tanggung, bukan lagi Dishub,” ujarnya.
Keterlibatan pihak ketiga dalam mengelola parkir tidak akan berpengaruh terhadap juru parkir.
“Dishub tidak lagi meminta setoran ke juru parkir, tapi setoran langsung diserahkan ke kas daerah setiap bulan oleh pengelola,” jelas Agung.
Terkat penunjukkan pihak ketiga dalam mengelola parkir, Agung menyarankan Pemkot Cirebon menggunakan skema lelang dengan menyesuaikan potensi pendapatan zona parkir.
















