SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menargetkan penerbitan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa dilakukan tahun 2025 ini.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP). Hal itu karena, sampai saat ini masih ada beberapa NIP yang belum keluar.
Menurut Ade Nugroho, PPPK Paruh Waktu yang akan mendapat SK ini jumlahnya mencapai 3.529 orang. Jumlah tersebut jauh di atas Kota Cirebon yang dikabarkan telah terbit SK-nya dengan jumlah total hanya sekitar 1.500-an orang.
“Kota (Kota Cirebon, red) kan jumlahnya 1.500-an, kalau kita 3.529 orang. Jadi masih ada beberapa yang belum selesai, sedang kita kejar untuk segera diterbitkan NIP-nya,” kata Ade Nugroho, Senin, 3 November 2025.
Selain itu, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu juga masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang sampai sekarang masih belum turun.
“Kalau sudah keluar semua NIP-nya kemudian pertek juga sudah turun, nanti segera dibagikan SK-nya. Jadi, begitu pertek turun, SK segera dibagikan, insyaallah tahun ini. Kalau selesai semua, ya segera,” kata Ade.
Sebelumnya, BKPSDM telah menginstruksikan 3.529 pegawai honorer untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mandiri. Batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga 22 September 2025.
Menurut Ade Nugroho, pengisian DRH dilakukan secara mandiri oleh masing-masing kandidat PPPK Paruh Waktu melalui akun mereka.
“Itu dilakukan oleh peserta masing-masing. Pengisian DRH harus benar, jangan sampai ada yang salah,” kata Ade.
Setelah DRH diisi dan diverifikasi, proses akan dilanjutkan dengan pembuatan pertek oleh BKN yang menjadi dasar penetapan NIP. Ketika ada data yang belum sempurna atau belum terverifikasi, BKN akan memberikan masukan ke BKPSDM untuk diverifikasi ulang.
Dalam proses ini, tidak ada istilah tidak lulus. Melainkan hanya berupa status BTS atau berkas tidak sempurna.
“PPPK Paruh Waktu bukanlah sebuah jabatan, melainkan bagian dari proses menuju status sebagai ASN,” kata Ade.
Dalam sistem ASN, hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Ia menegaskan, penetapan resmi menjadi PPPK tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Harapan kami, proses ini bisa selesai tepat waktu sehingga NIP dapat diterbitkan oleh BKN pada bulan depan,” harapnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















