SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD menandatangai Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin, 3 November 2025.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio yang mempimpin rapat paripurna mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 18 Ayat (7), KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh wali kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD yang telah bersama- sama membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dengan baik. Semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun anggaran 2026 dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon,” kata Andrie.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumanto yang mewakili Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, penyusunan KUA-PPAS merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mewujudkan pembangunan yang terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi langkah penting dalam rangkaian proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Kota Cirebon Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan umum serta prioritas pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
“KUA-PPAS ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mengarahkan kebijakan fiskal daerah agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi yang dimiliki Kota Cirebon,” ujar Sumanto.
Sumanto menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi multipihak dalam pelaksanaan program pembangunan di tahun mendatang.
















