SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon belum memberlakukan penggunaan baju adat bagi semua murid di SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
Penggunaan baju adat sebagai seragam baru ini, masih terbatas di beberapa sekolah dan atas inisiatif pihak sekolah yang bersangkutan.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto mengatakan, sejumlah sekolah yang telah memberlakukan penggunaan baju adat ini mengikuti imbauan dari Kemendikdasmen RI.
Imbauan tersebut disampaikan dalam bentuk surat edaran tentang penggunaan Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS) satu hari selama proses belajar di sekolah.
“Imbauan menteri, ada edarannya. Tapi (di Kabupaten Cirebon) belum diwajibkan,” ujar Ronianto, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Ronianto, saat ini Disdik Kabupaten Cirebon belum mengimplementasikan surat edaran tersebut ke semua sekolah di Kabupaten Cirebon. Salah satu pertimbangannya adalah kesiapan orang tua murid.
Ia mengaku khawatir pemberlakukan baju adat ini akan memberatkan orang tua, terutama orang tua murid yang tidak mampu. Karena bagaimanapun, pengadaan baju adat ini membutuhkan biaya ekstra yang harus dikeluarkan orang tua murid.
“Belum kami berlakukan karena itu kan harus dibeli oleh orang tua. Takutnya ketika diberlakukan, memberatkan orang tua. Jadi pertimbangannya itu,”‘ kata Ronianto.
















