SUARA CIREBON – Belasan remaja di Kabupaten Cirebon nekat membuat konten tawuran palsu dengan membawa senjata tajam (sajam). Tawuran palsu untuk kebutuhan konten ini dilakukan demi mengejar sensasi dan viral di media sosial.
Namun aksi berbahaya itu justru berakhir di tangan aparat kepolisian. Belasan remaja itu pun diamankan, karena aksi tersebut dinilai membahayakan.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menyampaikan, jumlah remaja pelaku tawuran konten palsu yang diamankan sebanyak 14 orang. Para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Arjawinangun dan Plered.
Dari hasil penyelidikan, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami berhasil mengamankan sebanyak 14 orang dalam satu minggu terakhir ini. Mereka diduga akan melakukan atau sudah melakukan aksi tawuran,” ujar I Putu Ika Prabawa, Selasa, 4 November 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 sepeda motor berbagai merek dan 11 senjata tajam (sajam) yang digunakan dalam pembuatan video tersebut. Ia mengatakan, aksi berbahaya itu dilakukan oleh dua kelompok remaja yang menjalin komunikasi lewat media sosial.
Kedua kelompok remaja ini membuat janji lewat media sosial dan disepakati bertemu di suatu tempat untuk berpura-pura tawuran dan merekamnya agar terlihat seperti perkelahian sungguhan.
“Walaupun tujuannya hanya untuk video, karena mereka membawa senjata tajam, tetap kami proses hukum,” kata Putu.
Menurut Putu, aksi semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Senjata tajam yang digunakan para pelaku berukuran panjang dan tajam sehingga berpotensi melukai siapa pun. Kendati tidak ada korban dalam aksi tawuran palsu tersebut, namun unsur pidananya tetap akan diproses.
“Untungnya tidak ada korban, tapi unsur pidananya tetap ada,” terangnya.
Ia menyampaikan, sebagian besar dari para pelaku masih berstatus pelajar SMA dan SMP. Pihak kepolisian pun kini memperkuat patroli dan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah guna mencegah aksi serupa di masa mendatang.
“Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan arah hanya karena ingin viral,” tukasnya.
Putu memastikan, Polresta Cirebon akan terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap kelompok remaja yang melakukan aksi berbahaya.
Salah satu pelaku yang diketahui sudah dewasa mengakui semua perbuatannya. Sementara tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara. Kelima tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau orang tua dan guru agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terbawa arus tren media sosial yang berujung pada masalah hukum,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















