SUARA CIREBON – Puluhan rumah dan warung yang dibangun di atas sempadan sungai irigasi di Desa Palimanan Timur, kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa, 11 November 2025.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso, menjelaskan, pembongkaran bangunan tersebut, dalam rangka penertiban setelah sebelumnya diberikan tiga kali surat peringatan.
Menurut Guntur, penertiban sudah melalui sejumlah tahapan dan memenuhi standar operasional prosedur (SOP), dimana sebelumnya diberikan sosialisasi dan surat peringatan. Para pemilik bangunan bahkan mengakui objek bangunan melanggar perda.
”Hasil identifikasi yang sudah kami lakukan, ada 64 bangunan yang melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Irigasi dan Perbub 14 tahun 2013. Keberadaan bangunan ini mengganggu rantai pasokan air untuk masyarakat di hilir sungai dan juga mengganggu ketersediaan air untuk kebutuhan petani,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jabar telah melakukan pemetaan bangunan-bangunan di atas sempadan sungai tersebut, dan dinilai membahayakan.
“Penindakan berupa penertiban bangunan ini sekaligus merupakan upaya mitigasi kebencanaan terkait bahaya banjir,” katanya.
Guntur mengatakan, para pemilik bangunan juga telah dikenakan sanksi administrasi. Bangunan-bangunan itu tidak memiliki izin dan tercatat secara resmi di Dinas SDA Provinsi Jabar.
”Setelah dikenakan sanksi administrasi dan penertiban melalui pembongkaran, setelah itu akan direvitalisasi oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. Pembongkaran kita mulai hari ini (kemarin, red) dan insyaallah selesai tiga hari,” ucapnya.
Menurutnya, pembongkaran bangunan liar di atas sempadan sungai akan terus dilakukan. Saat ini pihaknya memfokuskan penertiban di Kecamatan Palimanan yang menjadi prioritas pelaksanaan kegiatan.
”Terkait tuntutan para pedagang alhamdulillah tidak ada, karena mereka sadar apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran. Kami juga tidak mengedepankan konsekuensi hukum mengenai tidak pidananya, tetapi menghendaki kepatuhan dan kooperatif untuk mendukung normalisasi penyelenggaraan irigasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, kehadiran anggotanya dalam kegiatan penertiban di Kecamatan Palimanan tersebut, merupakan bentuk pendampingan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
”Kami selaku pemangku wilayah memiliki kewajiban untuk mendampingi kegiatan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas SDA dan unsur TNI-Polri,” ujar Wisma Wijaya.
Seluruh bangunan yang diduga melanggar akan dilakukan tindakan pembongkaran menggunakan mesin ekskavator dan ditargetkan selesai dalam waktu satu hari. Masyarakat sekitar terpantau ikut mendukung penertiban tersebut.
”Hasil perkembangan dari hari sebelumnya sampai pelaksanaan kegiatan, kondisi masyarakat masih kondusif dan pada dasarnya mendukung upaya penertiban ini untuk kelancaran lalu lintas dan kelancaran arus air,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membangun atau mendirikan bangunan di sempadan sungai maupun di atas trotoar, demi ketertiban dan kemajuan Kabupaten Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















