SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi melaunching Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.
Kini masyarakat tidak boleh merokok sembarangan di tempat-tempat umum seperti di sekolah, perkantoran, masjid, taman bermain anak, angkutan umum dan tempat umum lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, mengatakan, launching KTR bertepatan dengan momentum Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025. Launching dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, H Imron, kemarin
“Setelah palu diketok oleh DPRD, Pak Bupati sudah melaunching Perda KTR yang bersamaan dengan HKN. Mudah-mudahan semua pihak mengetahui bahwa sekarang sudah ada Perda KTR,” ujar Eni Suhaeni, Rabu, 12 November 2025.
Menurut Eni, Perda KTR ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat secara umum termasuk ibu hamil, balita, ibu menyusui, dari bahaya asap rokok ketika berada di tempat umum. Karena, masyarakat yang berada di tempat umum sangat riskan akan dampak dari asap rokok.
“Ini untuk melindungi masyarakat secara umum baik ibu hamil, balita, karena ini kan riskan, dampak dari asap rokoknya itu,” kata Eni.
Keberadaan Perda KTR juga dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat di manapun, termasuk di tempat umum. Sehingga, masyarakat secara umum hingga kelompok riskan dampak asap rokok, merasa nyaman.
“Ya supaya masyarakat nyaman berada di tempat umum. Dengan adanya Perda ini masyarakat akan menjadi nyaman dan sehat,” terangnya.

















