SUARA CIREBON – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon telah mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kabupaten Cirebon.
Plt Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Amin Mugni mengatakan, keputusan mencabut Raperda Ripparkab ini diambil saat bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan Bapemperda, beberapa waktu lalu.
Pencabutan Ripparkab ini, lantaran belum adanya aturan turunan yang jelas. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Pusat sendiri belum membuat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (Ripparnas).
Menurut Amin, belum terbentuknya Ripparnas ini membuat daerah tidak memiliki cantolan hukum pengembangan pariwisata. Sehingga, daerah terpaksa mencabut Raperda tersebut sembari menunggu kepastian turunan regulasinya.
“Yang pasti, pusat belum membuat riparnas. Otomatis riparprov (rencana induk pengembangan pariwisata provinsi) dan ripparkab jadi menunggu, dan belum tahu sampai kapan,” ujar Amin Mugni, Senin, 24 November 2025.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan baru mulai dibahas di DPR RI. Setelah selesai pembahasannya, RUU itu disebut-sebut bakal langsung disahkan tahun ini.
“Cuma sampai dengan tahun ini belum ada informasi. Makanya waktu rapat terakhir bagian hukum sama bapemperda, akhirnya ditarik dulu sembari menunggu itu,” kata Amin.
Ia menjelaskan, Raperda Ripparkab ini telah lama diajukan ke DPRD dan sudah dibahas beberapa kali dengan Pansus DRPD. Bahkan, Raperda tersebut telah siap untuk disahkan.
Meskipun tidak ada dampak signifikan ketika tidak ada Ripparkab, namun ia mengaku sangat membutuhkan peraturan tersebut agar pengembangan pariwisata berjalan sesuai rel-nya. Selain itu, karena Kabupaten Cirebon belum memiliki Perda atau aturan kepariwisataan tersendiri.
“Riparkab itu lebih kepada rencana detail pariwisata. Namanya juga rencana induk, jadi di situ ada pemetaan, daya tarik wisatanya apa saja, destinasinya, kawasan pengembangannya di mana, kawasan strategis pariwisatanya mana,” terangnya.
Karena itu, mencabut Raperda dan menunggu disahkannya aturan turunan, menjadi langkah strategis agar pengembangan pariwisata bisa inline antara daerah, provinsi sampai pusat.
“Bulan Juli kemarin kita sempat tanyakan soal ripparprov, sebelum dicabut. Ternyata dari provinsi sendiri masih pembahasan, karena tim ahlinya kan salah satunya ada yang merancang UU kepariwisataan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















