SUARA CIREBON – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Cirebon Raya menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Senin, 24 November 2025.
Mahasiswa menilai UU KUHAP yang belum lama ini disahkan DPR dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai KUHAP Nasional tersebut, berpotensi menimbulkan polemic di masa mendatang.
Koordinator aksi, Risky Maulana Yusuf, mengatakan, tuntutan mahasiswa terkait sejumlah isu strategis dalam RUU KUHAP yang disampaikan dalam demonstrasi besar 30 Agustus lalu, hingga saat ini belum dijawab anggota DPR.
“Tuntutan isu strategis belum dijawab, eh DPR malah mengesahkan RUU KUHAP yang kami nilai bisa menjadi polemik di masyarakat, karena dalam beberapa pasal ada ketimpangan khususnya mengenai hak-hak masyarakat,” ujar Risky Maulana Yusuf dalam orasinya.
Terkait isu lokal, imbuh Risky, mahasiswa menyoroti tata kelola rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan isu lingkungan di Kabupaten Cirebon.
“Tata kelola tata ruang wilayah dan isu lingkungan, sampah yang menjadi polemik dari tahun ke tahun khususnya wilayah Cirebon timur yang masih sering tergenang banjir,” ujarnya.
Selain itu juga mahasiswa mempertanyakan mengenai APBD yang sampai hari ini belum ada transparansi yang jelas.
”Dari hasil dialog bersama wakil ketua DPRD tadi belum ada kesepakatan yang mutlak. Kami juga kurang puas karena hanya disambut wakil ketua bukan oleh ketua DPRD ataupun stakeholder lainnya,” ucapnya.
















