SUARA CIREBON – Sejumlah petani penggarap asal Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan perangkat desa setempat.
Pungli itu dilakukan saat para petani mendapat pembagian bibit padi gratis jenis Inpari 32 oleh UPT Dinas Pertanian setempat, belum lama ini.
Salah satu perwakilan kelompok tani Desa Sende, Cawila mengatakan, para pemenang lelang sewa lahan titisara dimintai pungli dengan modus pungutan pajak sebesar Rp400.000.
Selain itu ada pungutan Rp5.000 per bau untuk penanganan hama telah dilakukan oleh PPL Desa Sende. Menurutnya, pungutan dilakukan atas kesepakatan bersama para petani, karena tidak ada upaya dari Pemdes untuk mengatasi hama.
“Kalau pungutan Rp5.000 per bau, digunakan untuk penanganan hama tikus,” ujar Cawila, Selasa, 25 November 2025.
Cawila mengakui, kelompok tani Desa Sende memang tidak memiliki uang kas, sehingga mereka berani mengambil pungutan Rp5.000 per bau untuk penanganan hama.
“Pungutan yang Rp5.000 per bau ini dilakukan secara transparan dan petani ikhlas memberikan sumbangan karena untuk penanganan hama. Namun yang masih menjadi tanda tanya para petani di sini itu pungutan pajak sebesar Rp400.000 per bau. Itu yang kita persoalkan,” katanya.
Pihaknya mempertanyakan alasan para pemenang lelang lahan sawah milik TKD/Titisara Desa Sende garapan tahun 2025/2026 yang dipungut pajak Rp400.000 per bau.



















