SUARA CIREBON – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dipastikan tidak dapat dilanjutkan pembahasannya di DPRD Kabupaten Cirebon, sehingga secara resmi akan dihapus dari daftar.
Empat Raperda yang bakal dihapus tersebut, merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan.
Satu dari empat raperda yang tidak dilanjutkan tersebut adalah Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) 2025-2040. Padahal, raperda usulan eksekutif itu telah masuk sejak tahun 2018, namun pembahasannya tak kunjung rampung.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim mengatakan, hasil evaluasi bersama bagian hukum Setda menunjukkan adanya sejumlah raperda yang tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.
Di sisi lain, terdapat kebutuhan untuk menambah raperda baru sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini membuat perubahan Propemperda 2025 menjadi hal yang tidak terhindarkan.
“Kami menyetujui rencana perubahan Propemperda 2025, yakni penghapusan empat raperda dan penambahan satu Raperda baru usulan pemerintah daerah tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Lukman Hakim, Rabu, 26 November 2025.
Lukman menjelaskan, empat raperda yang dihapus dari pembahasan yakni Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Raperda ini dihapus lantaran terdapat perubahan kebijakan nasional dan revisi Undang-Undang tentang PMI yang masih berjalan.
Raperda Penyelenggaraan Perhubungan juga turut dihapus karena terdapat penyelarasan regulasi nasional yang belum selesai. Kemudian, Ripparkab 2025-2040, juga dihapus karena dokumen lampiran berupa site plan yang diminta DPRD tidak pernah dilengkapi oleh dinas terkait. Selain itu, Peraturan Pemerintah yang baru sebagai acuan belum terbit. Sementara UU Kepariwisataan juga tengah direvisi di DPR RI
“PP terbaru belum terbit karena sudah berakhir di pertengahan 2025,” terangnya.
Kemudian yang terakhir, Raperda Kepemudaan dan Olahraga. Berdasarkan rekomendasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Raperda ini harus dipisah menjadi dua regulasi berbeda. Dinas terkait pun telah menyadari perlunya menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional.
“Kami sudah beberapa kali mengundang dinas terkait untuk meng-update, tetapi karena regulasi nasional berubah, jadi pembahasan harus disesuaikan kembali,” tegasnya.
Empat raperda yang dihapus di tahun ini, menurut dia, merupakan pengaruh adanya perubahan kebijakan nasional. Sementara satu Raperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, berdasarkan rekomendasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Raperda ini harus dipisah menjadi dua regulasi berbeda.
Sedangkan satu usulan baru yang masuk Propemperda 2025 adalah Raperda tentang perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Penyusunan Propemperda tahun depan harus lebih matang. Dinas pengusul wajib melengkapi dokumen pendukung, serta harus sinkron dengan dinamika kebijakan pusat agar tidak kembali mandek,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















