SUARA CIREBON – Puluhan pemuda dan remaja warga Desa Purwawinangun dan Desa Muara, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, terlibat tawuran konten, Rabu, 26 November 2025 dinihari.
Aksi saling lempar batu dan serangan anak panah panah berlangsung di perbatasan kedua desa. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah rumah warga kedua desa yang berlokasi tak jauh dari perbatasan desa menderita kerusakan.
Bentrokan juga mengakibatkan sejumlah pelaku dari kedua pihak menderita luka serius. Sebagian korban menderita luka serius terkena serangan panah.
Diduga aksi tawuran itu dipicu serangan balas dendam atas adanya aksi provokasi beberapa hari sebelum bentrokan.
Beruntung, anggota Polsek Kapetakan dibantu Dalmas Polres Cirebon Kota segara tiba di lokasi dan langsung membubarkan tawuran tersebut. Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan 51 anak panah serta satu bilah golok dari besi yang digunakan dalam tawuran konten tersebut.
Dari barang bukti yang diamankan, petugas menduga aksi tawuran sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya dan bukan terjadi secara spontan.
Informasi yang dihimpun Suara Cirebon mendapati, sejumlah korban tidak bersalah di antaranya, Maman Ali, wiraswasta, yang mengalami kerusakan dua kaca jendela rumah bagian depan. Serta Sawini (66), mengalami kerusakan rumah berupa tujuh genteng pecah dan satu spandek penyok.
Lalu Yeti (50), mengalami kerugian dua krat botol teh kosong yang digunakan para remaja dalam aksi pelemparan.
Sementara untuk korban luka di antaranya, Koso alias Cepot mengalami luka sabetan pedang pada kaki kiri dan tangan kiri hingga memerlukan 13 jahitan, Ahong Maulana menderita luka akibat panah pada kedua kakinya sebanyak delapan jahitan.
Seluruh korban mendapat pendampingan dan dicatat sebagai bagian dari laporan resmi.
Polsek Kapetakan berhasil mengamankan lima pemuda berinisial A-B (20), A-H (19), F (18), K-S (33), dan A-S (20), seluruhnya berasal dari wilayah Desa Purwawinangun dan Desa Muara. Mereka diperiksa untuk menentukan peran masing-masing dalam tawuran serta kaitannya dengan penggunaan senjata tajam dan anak panah
Mediasi dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Polsek Kapetakan dengan menghadirkan kedua belah pihak, orang tua, perangkat desa, serta disertai penandatanganan surat pernyataan damai. Kedua kelompok sepakat tidak melakukan tuntutan lanjutan dan berkomitmen mencegah kejadian serupa terulang.
Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana, menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan untuk mengungkap pelaku utama yang menggunakan senjata tajam dan memicu kerusuhan.
“Kami akan mengungkap aktor utama kerusuhan yang menggunakan senjata tajam ini. Kami juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua dan perangkat desa agar aktivitas remaja tidak mengarah pada aksi berbahaya,” kata Rudiana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















