SUARA CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan di Jalan Raya Tegal-Cirebon, tepatnya di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat, 28 November 2025.
Menurut Kapolresta, petugas menangkap dua orang masing-masing berinisial J dan Y yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar.
Dari hasil penyelidikan terungkap, kedua tersangka itu telah lama menjalankan bisnis ilegal dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM subsidi dan non-subsidi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memberi identitas pada mobil tangki berkapasitas 8.000 liter dengan nama perusahaan PT Danendra Samudra Niaga. Pemberian identitas perusahaan tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas.
Modus operandi para tersangka adalah mengangkut solar subsidi untuk dijual kembali di wilayah Kota Cirebon dengan harga non-subsidi.
“Tangki tersebut sudah dipersiapkan untuk distribusi ilegal,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Menurut Sumarni, pengangkutan solar dilakukan dengan menggunakan empat truk yang telah dimodifikasi agar bisa menampung solar dalam jumlah besar.
















