SUARA CIREBON – Kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ciamis, Eda (64) yang ditemukan dibuang di semak-semak Jalan Pantura Bypass, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 7 November 2025, lalu berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, setelah memastikan korban bukan meninggal karena kecelakaan, tetapi hasil tindak kriminal berencana, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Kapolresta, korban merupakan bagian dari aksi kriminal para pelaku yang berasal dari Lampung. Para pelaku, berangkat dari Lampung untuk mencari sasaran pencurian di sejumlah wilayah Jawa.
“Sekitar 27 Oktober 2025, para tersangka merencanakan aksi pencurian. Mereka berangkat dari Lampung menuju Jakarta, Banten, Bogor, Bandung, Cilacap, Magelang, Madiun, hingga Surabaya,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 28 November 2025.
Dalam perjalannya, pada Kamis 6 November sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban berdiri di pinggir jalan hendak berangkat pengajian. Para pelaku menghampiri dan menawarkan tumpangan kepada korban.
”Para pelaku menawarkan ingin mengantarkan korban yang hendak berangkat pengajian. Korban akhirnya bersedia ikut dan masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan, niat jahat pelaku langsung muncul. Di lokasi sepi, korban dibekap oleh para pelaku,” ungkapnya.
Para pelaku memegangi kedua tangan korban dan memaksa korban menenggak minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan dalam botol air mineral. Tak lama setelah dipaksa minum korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya korban meninggal di dalam mobil.
Melihat korban telah meninggal, perhiasan yang dikenakan korban langsung diambil dan jenazahnya lalu dibawa hingga ke Cirebon dan dibuang di semak-semak Arjawinangun.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil membekuk dua dari tiga pelaku aksi pembunuhan sadis tersebut.
“Para tersangka berasal dari Lampung, masing-masing berinisial E (40) dan DP (27), sementara pelaku lainnya berinisial FN statusnya DPO, masih kita buru. Salah satu tersangka ternyata pernah melakukan aksi serupa di kota lain, tapi waktu itu korbannya tidak meninggal, kejadiannya di Magelang,” ujar Kapolresta.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dalam aksi kejahatan tersebut, di antaranya, satu unit Toyota Avanza silver nopol B 1045 ERB, HP korban, tas coklat dan satu set pakaian korban.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















