SUARA CIREBON – Kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Ciamis, Eda (64) yang ditemukan dibuang di semak-semak Jalan Pantura Bypass, Desa/Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada 7 November 2025, lalu berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, setelah memastikan korban bukan meninggal karena kecelakaan, tetapi hasil tindak kriminal berencana, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut Kapolresta, korban merupakan bagian dari aksi kriminal para pelaku yang berasal dari Lampung. Para pelaku, berangkat dari Lampung untuk mencari sasaran pencurian di sejumlah wilayah Jawa.
“Sekitar 27 Oktober 2025, para tersangka merencanakan aksi pencurian. Mereka berangkat dari Lampung menuju Jakarta, Banten, Bogor, Bandung, Cilacap, Magelang, Madiun, hingga Surabaya,” kata Kombes Pol Sumarni, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat, 28 November 2025.
Dalam perjalannya, pada Kamis 6 November sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku melintas di Ciamis dan melihat korban berdiri di pinggir jalan hendak berangkat pengajian. Para pelaku menghampiri dan menawarkan tumpangan kepada korban.
”Para pelaku menawarkan ingin mengantarkan korban yang hendak berangkat pengajian. Korban akhirnya bersedia ikut dan masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan, niat jahat pelaku langsung muncul. Di lokasi sepi, korban dibekap oleh para pelaku,” ungkapnya.
Para pelaku memegangi kedua tangan korban dan memaksa korban menenggak minuman keras jenis ciu yang sudah dipersiapkan dalam botol air mineral. Tak lama setelah dipaksa minum korban mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya korban meninggal di dalam mobil.
Melihat korban telah meninggal, perhiasan yang dikenakan korban langsung diambil dan jenazahnya lalu dibawa hingga ke Cirebon dan dibuang di semak-semak Arjawinangun.
















