SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon kembali menyampaikan seruan Gubernur Jawa Barat kepada semua rumah sakit untuk tidak menolak pasien.
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon, Hj Eni Suhaeni, menegaskan, telah menyampaikan seruan Gubernur Jawa Barat tersebut ke seluruh rumah sakit.
Semua rumah sakit di Kabupaten Cirebon, baik milik pemerintah daerah maupun rumah sakit swasta dilarang menolak warga yang membutuhkan pertolongan medis.
“Kami dari Dinkes sudah menyampaikan hal tersebut ke rumah sakit-rumah sakit,” ujar Eni, Minggu, 30 November 2025.
Bahkan, belum lama ini pihaknya juga kembali menyampaikan seruan Gubernur Jawa Barat tersebut melalui pertemuan forum komunikasi bidang kesehatan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh semua direktur rumah sakit baik rumah sakit Pemkab Cirebon maupun swasta, termasuk rumah sakit milik Pemprov Jawa Barat.
“Kemudian juga ada dari eksternal seperti Forum Cirebon Kabupaten Sehat, Forum Madani, KPA dan lainnya. Kita tegaskan di sana, bahwa kalau ada pasien yang perlu perawatan tindak lanjut, jangan sampai ditolak,” tegasnya.
Di tingkat Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat juga sudah lama menyampaikan hal tersebut, yakni rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Pihak rumah sakit wajib melayani pasien, terlebih yang memerlukan pelayanan lebih lanjut.

















