SUARA CIREBON – Komisi IX DPR RI mencatat sejumlah temuan terkait program makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh bahkan mengaku kaget dengan sejumlah temuan tersebut.
Di antara temuan itu adalah keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lintas kabupaten. Di mana, lokasi SPPG yang berada di Kabupaten Kuningan bisa mengcover MBG untuk penerima manfaat di Kabupaten Cirebon.
Meskipun lokasi SPPG tersebut berada di wilayah perbatasan Kabupaten Cirebon-Kuningan, hal tersebut berpotensi mengurangi jatah SPPG di Kabupaten Cirebon.
“Kalau lintas kabupaten berarti itu mengambil jatah SPPG Kabupaten Cirebon. Ini harus ditertibkan. Kalau tidak, nanti bisa-bisa melebar sampai lintas provinsi,” ujar Nihayatul Wafiroh saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Cirebon, Senin, 1 Desember 2025.
Menurutnya, mekanisme penetapan penerima manfaat seharusnya dilakukan secara ketat berdasarkan wilayah kecamatan, bukan lintas daerah. Penghitungan penerima manfaat itu berdasarkan tiap kecamatan. Ia mencontohkan, kebutuhan kecamatan A misalnya, harus disesuaikan dengan calon penerima manfaat.
Ia juga menyoroti temuan dari Dandim Kabupaten Cirebon yang melaporkan adanya SPPG dengan jumlah penerima manfaat hanya sekitar 1.000 orang.
Angka tersebut jauh di bawah ketentuan minimal, khususnya di Pulau Jawa yang memiliki populasi lebih padat. Di Pulau Jawa, satu SPPG harus bisa mengcover penerima manfaat sekitar 2500.
“Saya cukup kaget, karena di peraturan kita itu minimal sekitar 2.500 penerima manfaat. Di luar Jawa mungkin bisa dimaklumi karena penduduknya lebih sedikit,” paparnya.
Tak berhenti sampai di situ, keheranan lain muncul ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan bahwa hingga kini belum ada satu pun SPPG di Kabupaten Cirebon yang melakukan konsultasi.
Padahal, BPOM memiliki peran penting dalam pembinaan, khususnya terkait pengecekan makanan dan dukungan ahli gizi.
Padahal, hal tersebut merupakan mandat dari Komisi IX yang sudah ditindaklanjuti dengan MoU antara BPOM denhan BKKBN.
“Sudah ada MoU antara BPOM dan BKKBN. Harus ada pembinaan dari BPOM. Mereka tidak membuka kelayakan, tetapi melakukan pembinaan mulai dari ahli gizi hingga pengecekan makanan,” tegasnya.
Namun ia meminta BPOM untuk lebih proaktif dan “jemput bola” dalam memberikan pendampingan kepada SPPG. Hal itu agar pelaksanaan program berjalan sesuai standar serta memastikan masyarakat menerima manfaat secara tepat, aman, dan berkualitas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















