SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon resmi melayangkan surat teguran ketiga untuk para pedagang kaki lima (PKL) Sungai Sukalila, baik yang berada di Sukalila Selatan, Sukalila Utara, Kalibaru Utara maupun Kalibaru Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Pada surat teguran ketiga ini, para pemilik lapak dan bangunan di bantaran Sungai Sukalila diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri, paling lama tiga hari setelah surat dilayangkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Cirebon, Luthfi menyampaikan, surat teguran ketiga merupakan tindak lanjut dari dua surat teguran sebelumnya, yang tidak digubris sama sekali oleh para PKL.
“Kita sebelumnya sudah menyampaikan dua surat teguran kepada PKL Sukalila ini, tapi secara fakta di lapangan masih banyak para yang belum melakukan pembongkaran mandiri,” kata Luthfi.
Menurut Lutfi, dengan diberikannya surat teguran ketiga, tidak ada alasan atau pun dispensasi untuk tidak melakukan pembongkaran mandiri oleh para PKL.
“Waktu tiga hari untuk menyegerakan bongkar mandiri. Sampai hari Sabtu tanggal 13 Desember, setelah teguran ketiga ini, nanti kita akan sampaikan juga surat untuk pengosongan lahan pada tanggal 14 hari Minggu dan hari Seninnya tanggal 15 kita laksanakan penertiban pembongkaran,” katanya.
Banyaknya lapak yang dibangun secara permanen, untuk pembongkaran massal nanti, Satpol PP akan menyiapkan alat berat.
“Nanti kita lebih banyak menggunakan alat berat. Banyak sekali banguanan yang sifatnya permanen maupun tidak permanen,” katanya.
Selain itu Satpol PP juga menyediakan dua tempat untuk membuang bekas puing-puing pembongkaran lapak PKL Sukalila tersebut, yakni Pusat Daur Ulang Kesambi dan TPA Kopi Luhur.
“Untuk puing-puing nanti ada beberapa tempat yang sudah disiapkan untuk puing yang tidak permanen seperti kayu dan besi sudah kita siapkan di Pusat Daur Ulang dan TPA Kopiluhur sedangkan untuk puing yang permanen yang dari batu atau semen akan kita ratakan di lokasi dan sisanya juga akan tetap di bawa ke TPA Kopiluhur,” katanya.
Pantauan di lokasi, usai menerima surat teguran ketiga, sejumlah PKL melakukan pembongkaran mandiri bangunan lapaknya. Namun, PKL yang belum melakukan pembongkaran bangunan terpantau jauh lebih banyak.
Salah seorang pemilik lapak pigura yang berada di Jalan Sukalila Selatan, Anton mengaku sebagai pedagang tidak menolak adanya normalisasi Sungai Sukalila, namun relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota Cirebon ke PGC dinilai sangat tidak cocok dengan barang yang dijualnya.
“Saya dan teman-teman PKL terutama yang ada di Jalan Sukalila Selatan yang paling banyak itu menjual pigura karya seni foto dan cermin hias, sepertinya tidak cocok kalau kita dipindahkan ke PGC yang secara lokasi tidak terbuka, tidak seperti di Jalan Sukalila ini banyak orang yang melihat dan sehingga tertarik,” katanya.
Setelah mendapatkan surat teguran ketiga, Anton belum dapat memastikan akan melakukan pembongkaran mandiri. Karena pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota Cirebon.
“Boleh saja dilakukan penertiban tapi kami meminta dilakukannya untuk tidak sekarang nanti setelah lebaran saja. Itu tuntutan kamu yang pertama. Yang kedua harus ada ganti rugi,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















