SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon resmi melayangkan surat teguran ketiga untuk para pedagang kaki lima (PKL) Sungai Sukalila, baik yang berada di Sukalila Selatan, Sukalila Utara, Kalibaru Utara maupun Kalibaru Selatan, Kamis, 11 Desember 2025.
Pada surat teguran ketiga ini, para pemilik lapak dan bangunan di bantaran Sungai Sukalila diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri, paling lama tiga hari setelah surat dilayangkan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Cirebon, Luthfi menyampaikan, surat teguran ketiga merupakan tindak lanjut dari dua surat teguran sebelumnya, yang tidak digubris sama sekali oleh para PKL.
“Kita sebelumnya sudah menyampaikan dua surat teguran kepada PKL Sukalila ini, tapi secara fakta di lapangan masih banyak para yang belum melakukan pembongkaran mandiri,” kata Luthfi.
Menurut Lutfi, dengan diberikannya surat teguran ketiga, tidak ada alasan atau pun dispensasi untuk tidak melakukan pembongkaran mandiri oleh para PKL.
“Waktu tiga hari untuk menyegerakan bongkar mandiri. Sampai hari Sabtu tanggal 13 Desember, setelah teguran ketiga ini, nanti kita akan sampaikan juga surat untuk pengosongan lahan pada tanggal 14 hari Minggu dan hari Seninnya tanggal 15 kita laksanakan penertiban pembongkaran,” katanya.
Banyaknya lapak yang dibangun secara permanen, untuk pembongkaran massal nanti, Satpol PP akan menyiapkan alat berat.
“Nanti kita lebih banyak menggunakan alat berat. Banyak sekali banguanan yang sifatnya permanen maupun tidak permanen,” katanya.
















