SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, sepanjang periode bulan Desember 2025, jajarannya berhasil membongkar satu kasus narkoba yang cukup menonjol dan satu kasus sediaan farmasi tanpa izin.
“Dari dua kasus itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial AS, 26 tahun, laki-laki dan tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin berinisial AA (31) dan D (28) laki-laki,” kata Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar di Makopolresta, Kamis, 11 Desember 2025.
Kapolresta menjelaskan, dua kasus itu diungkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni kasus narkoba di Kecamatan Depok dan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di Kecamatan Gegesik.
“Barang bukti penting yang berhasil diamankan, di antaranya, sediaan farmasi tanpa ijin jenis Ok 14.760 butir, narkotika jenis sabu 6,82 Gram, uang tunai Rp 570.000, 3 unit HP, tas, timbangan, plastik klip 8 pack an sejumlah barang lainnya,” ujar Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa para pelaku menggunakan pola transaksi yang umum ditemukan dalam kasus serupa, yakni sistem cash on delivery (COD) serta pertemuan langsung di lokasi yang sudah disepakati untuk menghindari pemantauan petugas.
“Modus operasi dari tersangka masih sama yaitu dengan cara COD kemudian transaksi secara langsung,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
“Untuk penyalahgunaan dan peredaran sediaan farmasi jenis obat keras, para pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















