SUARA CIREBON – Sebanyak 3.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Cirebon ini kini telah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Cirebon.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, Rabu, 17 Desember 2025.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sangat spesial karena berbarengan dengan peringatan Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Stadion Ranggajati Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Bupati Imron mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK jumlahnya mencapai 3.521 orang. Mereka kini telah resmi memperoleh kedudukan, tanggungjawab, dan hak sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. Dengan penetapan NIP ini, saudara secara resmi telah memperoleh kedudukan, tanggungjawab, dan hak sebagai ASN yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Imron.
Menurut Imron, penetapan NIP bukan hanya proses administratif, tetapi penegasan komitmen bahwa pegawai adalah aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan.
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon menaruh harapan besar agar para PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengajak semua pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menjalankan tugas dengan profesional, akuntabel, berorientasi pelayanan, serta menjaga kehormatan dan martabat jabatan,” tegas Imron.
Ia menjelaskan, nilai-nilai dasar berakhlak menjadi pedoman perilaku yang wajib dihayati dan diterapkan dalam setiap langkah. Selain nilai dasar tersebut, PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari keluarga besar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi panca prasetya Korpri.
Imron berharap agar seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menginternalisasi nilai berakhlak dan Panca Prasetya Korpri dalam setiap pelaksanaan tugas. Sehingga dapat memberikan kinerja terbaik, menjaga ketertiban, serta menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan harmonis.
Imron juga berharap, agar para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik ini bisa bekerja dengan baik dan bisa membawa perubahan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik. Selain itu, juga dapat menjalankan tugas untuk membantu pemerintah dalam mencapai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa setiap aparatur dituntut untuk bekerja dengan dedikasi, disiplin, serta penuh integritas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pintanya.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno berharap, PPPK Paruh Waktu yang telah diberikan SK ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelayanan publik.
Para PPPK Paruh Waktu harus mampu membuat perubahan di dalam bekerja, serta dalam memberikan pelayanan publik seperti yang ada di puskesmas, kecamatan dan di dinas.
Ia menegaskan, PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan evaluasi setiap tahunnya. Evaluasi ini akan dilakukan oleh pimpinan masing-masing untuk menentukan melalui target kerja yang telah ditetapkan.
“Evaluasi setiap tahun, ada target yang diberikan ke PPPK dalam bekerja. Jadi ada indikator kinerja, setiap tahun ada evaluasi kinerja dari pimpinannya,” kata Ade Nugroho.
Ia menambahkan, para PPPK Paruh Waktu ini suatu saat bisa naik status menjadi Penuh Waktu. Namun, peningkatan status tersebut tetap melihat kemampuan keuangan daerah.
“Jadi, kita lihat jumlah yang pensiun dan keuangan daerah untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu,” paparnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















