SUARA CIREBON – Sebanyak 3.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Cirebon ini kini telah resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Cirebon.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, Rabu, 17 Desember 2025.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sangat spesial karena berbarengan dengan peringatan Hari Kesadaran Nasional yang digelar di Stadion Ranggajati Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Bupati Imron mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang mendapat SK jumlahnya mencapai 3.521 orang. Mereka kini telah resmi memperoleh kedudukan, tanggungjawab, dan hak sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. Dengan penetapan NIP ini, saudara secara resmi telah memperoleh kedudukan, tanggungjawab, dan hak sebagai ASN yang memikul amanah besar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Imron.
Menurut Imron, penetapan NIP bukan hanya proses administratif, tetapi penegasan komitmen bahwa pegawai adalah aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan.
Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon menaruh harapan besar agar para PPPK Paruh Waktu ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengajak semua pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menjalankan tugas dengan profesional, akuntabel, berorientasi pelayanan, serta menjaga kehormatan dan martabat jabatan,” tegas Imron.
















