SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) kehadiran pegawai di seluruh perangkat daerah, pascalibur tahun baru, Jumat, 2 Januari 2026 kemarin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP), Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, sidak dilakukan untuk meminimalisir risiko manipulasi kehadiran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari penerapan sistem absensi digital.
Menurut Meilan, sidak dibagi menjadi beberapa tim. Sidak dimulai dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, kemudian berlanjut ke kantor-kantor perangkat daerah lainnya hingga ke Puskesmas dan kantor kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Meilan mengatakan, kehadiran ASN sebenarnya mudah dilakukan karena sistem absensi sekarang sudah digital. Sidak yang dilakukan ini untuk meminimalisir risiko manipulasi kehadiran yang dilakukan oleh para ASN.
“Terkadang ada saja ASN yang absen tetapi orangnya tidak berada di kantor, jadi kita pastikan mereka bekerja sesuai tupoksinya,” ujar Meilan, Minggu, 4 Januari 2026.
Dari hasil sidak tersebut, BKPSDM mencatat 148 ASN dari 18 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon tidak masuk kerja usai libur tahun baru. Meilan mengatakan, BKPSDM belum mengetahui alasan ASN ini tidak masuk kerja, karena tanpa keterangan.
“Hasil rekap teman-teman di lapangan, kita mendapati 148 ASN (baik PNS maupun PPPK) yang bolos atau tidak hadir tanpa alasan. Dikatakan bolos karena dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak izin, surat sakit juga tidak ada,” kata Meilan.
Berikut rincian ASN Pemkab Cirebon yang tidak hadir tanpa alasan:
12 pegawai tanpa keterangan di Dispora Kabupaten Cirebon.
3 pegawai tanpa keterangan di Dinkes Kabupaten Cirebon.
1 pegawai tanpa keterangan di DPUTR Kabupaten Cirebon.
3 pegawai tanpa keterangan di Disbudpar Kabupaten Cirebon.
14 pegawai tanpa keterangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
3 pegawai tanpa keterangan di Kecamatan Babakan.
1 PPPK Paruh Waktu tanpa keterangan di Kecamatan Gempol.
4 ASN tanpa keterangan di Kecamatan Ciwaringin.
1 pegawai tanpa keterangan di Puskesmas Ciwaringin.
3 pegawai tanpa keterangan di Puskesmas Palimanan.
1 pegawai di DPKPP Kabupaten Cirebon telat datang.
5 pegawai di Disperdagin Kabupaten Cirebon tidak melakukan absensi.
1 pegawai tanpa keterangan di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
3 pegawai tanpa keterangan di DPMD Kabupaten Cirebon.
6 PPPK di Disdik Kabupaten Cirebon tanpa keterangan.
64 PNS di Disdik Kabupaten Cirebon tanpa keterangan.
22 pegawai tanpa keterangan di BPBD Kabupaten Cirebon.
1 pegawai tanpa keterangan di Kesbangpol Kabupaten Cirebon.
1 pegawai tanpa keterangan di Dinsos Kabupaten Cirebon.
Meilan menegaskan, ASN yang kedapatan tidak hadir tanpa alasan tersebut akan menjadi catatan di BKPSDM. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan, BKPSDM sudah menyiapkan sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja serta sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kami juga menyayangkan adanya ASN yang mangkir di saat hari kerja. Namun kami juga akan keluarkan surat pembinaan untuk yang tidak hadir tanpa alasan yang sah,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















