SUARA CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon diingatkan agar dalam menetapkan target pendapatan dari sektor perparkiran, tidak hanya berdasarkan asumsi atau angan-angan belaka.
Transparansi dan akurasi menjadi hal yang penting dalam penetapan target sektor perparkiran, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon tahun 2026 dapat tercapai optimal.
Hal itu dikemukakan, Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno, saat rapar kerja bersama Dishub Kota Cirebon dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor perparkiran tahun anggaran 2026, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut Agung, sejumlah permasalahan klasik yang masih menghambat pencapaian target PAD parkir di Kota Cirebon, di antaranya, ketidaksesuaian karcis dan pendapatan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.
“Masih ditemukannya praktik oknum juru parkir (jukir) yang menggunakan karcis bekas (sudah disobek, red) atau tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, namun tetap memungut retribusi, sehingga berpotensi terjadi kebocoran pendapatan,” kata Agung Suprino.
Agung juga menyoroti banyaknya jukir yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas, menempati lokasi yang tidak sesuai surat tugas dan setoran harian tidak sesuai target yang ditentukan.
“Tim pembinaan dan pengawasan belum optimal dalam menindak jukir yang melanggar aturan,” kata Agung.
Agung juga menyoroti anggaran pengadaan karcis yang dinilainya tidak sebanding dengan target pendapatan. Pihaknya meminta Dishub lebih jeli dalam menentukan potensi parkir, agar target pendapatan pada tahun 2026 ini dapat etrcapai.
















