SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menghentikan sementara operasional Bus Rapid Transit (BRT) yang melayani wilayah Cirebon, khususnya pada Koridor 2 arah Argasunya.
Penghentian dilakukan karena tidak adanya alokasi anggaran subsidi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan meskipun penyediaan angkutan umum merupakan kewajiban pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kondisi keuangan daerah yang belum stabil membuat pemerintah kota harus mengevaluasi kembali pengelolaan BRT.
“Untuk sementara waktu, operasional BRT dihentikan. Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pola operasional, mekanisme pendapatan, serta efektivitas layanan ke depan,” ujar Andi, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara besaran subsidi yang diberikan dengan pendapatan yang dihasilkan selama BRT beroperasi.
Meski tidak beroperasi, Dinas Perhubungan memastikan seluruh armada BRT masih dalam kondisi layak jalan. Berdasarkan hasil ramp check dan uji KIR yang dilakukan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor terhadap 10 unit bus, seluruhnya dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kondisinya masih bagus dan layak digunakan,” katanya.
Untuk menjaga nilai aset, Dishub melakukan relokasi parkir 10 unit BRT ke halaman Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor di Pegambiran guna pengawasan yang lebih optimal.















