SUARA CIREBON – Operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon kini telah menggunakan mesin pengolah sampah.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan mesin pengolah sampah masih menemui sejumlah kendala.
Kuwu Sindangjawa, H Yayat Supriyatna mengatakan, sejumlah kendala yang dihadapi di antaranya adalah kapasitas mesin pengolah yang masih rendah.
Keberadaan mesin pengolah sampah ini tidak sebanding dengan suply sampah yang jumlahnya mencapai 2 sampai 3 ton per hari. Sementara kapasitas mesin hanya mampu menampung 1 sampai 1,5 ton.
Selain itu, operasional mesin pengolah sampah juga masih terkendala dengan biaya yang dinilai cukup tinggi. Anggaran operasional yang sejauh ini dicover dari dana desa dan hasil pengolahan sampah, juga masih belum bisa menutupi.
Dengan jumlah pekerja sebanyak 4 orang, dana desa tersebut dimaksudkan untuk menopang hasil pengolahan sampah yang masih minim.
“Kendala kedua, terkait biaya operasional yang sangat besar. Sementara ini, kami menggunakan dana desa belum cukup, termasuk dari hasil pengolahan sampah (tapi red) belum bisa menutup biaya operasional,” ujar Yayat.
Jika dikalkulasikan, pendapatan dari hasil pengolahan dengan menggunakan mesin pengolah sampah, baru mencapai sekitar Rp3 juta per bulan. Kalkulasi tersebut berdasarkan estimasi harga jual sampah plastik di angka Rp500 per kilogram.















