SUARA CIREBON – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kuwu Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kuryati, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat masih aktif menjabat.
Majelis hakim menilai, Kuryati terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa. Kuryati dilaporkan warganya sendiri atas dugaan penggelapan aset Desa Surakarta.
Tak heran, perjalanan sidang dugaan tindak pidana korupsi selalu dihadiri warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta. Mereka dengan gigih terus mengawal perjalanan kasus tersebut, sejak laporan ke polisi hingga persidangan.
Ketua BPD Surakarta, Sarudin mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup mewakili kehendak masyarakat Desa Surakarta. Menurut Sarudin, vonis yang diterima Kuryati merupakan puncak penantian warga Surakarta, setelah rangkaian panjang perjuangan mengawal kasus ini sejak tahun 2024.
“Masyarakat merasa bersyukur atas putusan hakim, vonis tersebut merupakan cerminan dari keadilan yang selama ini dicari oleh masyarakat,” kata Sarudin dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026.
Menurutnya, putusan hakim dalam vonis tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. Secara kelembagaan, juga menepis isu yang sempat menyudutkan lembaga BPD selama proses hukum berlangsung.
”Kami tegaskan bahwa BPD selalu hadir dan bekerja untuk desa, serta tidak pernah menghilang sebagaimana dituduhkan pihak tertentu. BPD selalu berada di desa selama masa jabatan kuwu,” ucapnya.
Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sarudin, BPD telah berupaya memberikan edukasi, masukan, dan arahan yang baik kepada pihak pemerintahan desa.















