SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) cair awal pekan ini.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, Sumantho, mengatakan, dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) untuk seluruh SKPD telah diproses. Meski hingga Senin, 12 Januari 2026 siang, beberapa ASN melaporkan gaji belum masuk ke rekening, pihaknya menjamin distribusi gaji akan selesai dalam hitungan jam.
“Insyaallah sedang proses, tinggal menunggu waktu saja. Targetnya pukul 15.30 WIB seluruhnya (gaji, red) sudah klir,” ujar Sumantho saat ditemui di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Senin, 12 Januari 2026 pagi.
Menurut Sumantho, total anggaran yang dikeluarkan Pemkot Cirebon untuk gaji ASN bulan Janurai 2026 untuk seluruh SKPD mencapai lebih dari Rp30 miliar.
“Kalau secara total saya kurang hafal, hanya perkiraan untuk menggaji ASN saja sekitar Rp30 miliar lebih, itu hanya ASN dan DPRD saja, belum yang PPPK,” katanya.
Gaji yang diterima, lanjut Sumantho, sudah termasuk potongan tunjangan, namun tidak sebesar 30 persen seperti yang diisukan.
“Sudah termasuk potongan tunjangan, tapi hanya 10 persen saja, tidak mencapai 30 persen,” katanya.
Sementara gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sumantho menyatakan, belum bisa cair. Sebab menurut dia, gaji PPPK termasuk dalam komponen barang dan jasa. Jika pengajuan sudah dibuat maka gaji PPPk bisa secepatnya bisa dibayarkan.
“Gaji PPPK belum, menunggu kecepatan pengajuan dari perangkat daerah. Lebih cepat lebih baik,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada PPPK untuk bersabar dengan tidak menurunkan kinerja. Sumantho memastikan hak PPPK tetap diberikan meski ada keterlambatan dari Pemkot Cirebon.
“Pasti kami berikan jangan khawatir karena itu hak PPPK di lingkungan Pemkot Cirebon. Tapi sabar ya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon tengah gelisah. Pasalnya, sudah hampir sepekan gaji mereka belum masuk rekening. Padahal seharusnya gaji sudah dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, M Arief Kurniawan mengatakan, libur panjang Natal dan Tahun Baru 2026 menyebabkan proses input data tertunda, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji.
“Butuh waktu untuk menginput data di sistem, sementara pekan kemarin libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Arif kepada wartawan, Rabu, 7 Januari 2026.
Arif memastikan, Pemkot Cirebon akan berupaya maksimal, agar gaji seluruh pegawai bisa dibayarkan pekan ini, dengan lini masa penerbitan surat penyediaan dana tanggal 8 Januari 2026, dan tanggal 9 Januari 2026 penerbitan surat perintah pembayaran gaji.
“Pencairan gaji dan TPP kinerja Desember 2025 rencananya pada tanggal 12 Januari 2026,” jelasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.