SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam proses perizinan (penerbitan izin, red) perumahan yang diajukan pihak pengembang.
Hal itu mengemuka dalam dialog yang dipimpin Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di ruang rapat Bupati Cirebon, pada Senin, 12 Januari 2026.
Dialog tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkab Cirebon dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025 lalu.
Menurut Wabup, Pemkab Cirebon menerima masukan dari asosiasi pengembang perumahan, terutama terkait dua hal penting, yakni Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Surat Edaran ATR/BPN yang berkaitan dengan Lahan Baku Sawah (LBS).
Wabup menegaskan, kedua poin tersebut akan dikaji ulang secara komprehensif agar pemerintah daerah dapat menempatkan diri secara tepat dalam memberikan izin pembangunan perumahan, sekaligus tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Menurut Agus Kurniawan, salah satu substansi utama dalam Surat Edaran Gubernur adalah aspek mitigasi bencana. Karena itu, Pemkab Cirebon bakal melibatkan BPBD dalam proses perizinan perumahan. Hal itu untuk memastikan agar pembangunan perumahan tidak menimbulkan potensi kebencanaan.
“Kami tidak ingin pembangunan perumahan justru menimbulkan risiko banjir atau bencana lainnya,” tegas Jigus, sapaan akrab H Agus Kurniawan.
Ia memastikan, bagi pengembang yang belum memiliki izin lengkap, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi guna menghentikan proses selanjutnya. Nantinya, sebelum melanjutkan pembangunan, pihak pengembang harus menempuh izin sesuai dengan prosedur. Bersamaan dengan proses yang ditempuh pengembang tersebut, Pemkab Cirebon pun melakukan kajian secara utuh.
“Tentunya mereka (pengembang, red) akan diberikan penekanan khusus terkait dampak lingkungan, terutama yang berhubungan dengan potensi bencana, serta kewajiban memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jigus.
Sementara bagi pengembang yang telah mengantongi izin lengkap dan pembangunannya sudah berjalan, Jigus menekankan agar tetap mematuhi kaidah lingkungan. Di antaranya dengan menyediakan ruang terbuka hijau sesuai ketentuan sebagai area resapan air, serta membangun sistem drainase yang detail dan terintegrasi.
“Drainase harus dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan banjir, baik di dalam kawasan perumahan maupun di luar. Aliran air harus tertata dan tidak langsung membebani lingkungan sekitar,” paparnya.
Jigus juga menegaskan kepada seluruh dinas terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan perumahan di Kabupaten Cirebon. Ia tidak ingin ada pengembang yang memanfaatkan sempadan sungai maupun menggunakan lahan produktif, khususnya lahan pertanian.
“Saya minta ke dinas terkait agar pengawasan diperketat. Jangan sampai pembangunan perumahan melanggar sempadan sungai atau mengorbankan lahan produktif yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi mengatakan, pihaknya menyambut baik masukan dari Wakil Bupati Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, disepakati perihal proses perizinan perumahan baik yang sudah keluar izinnya maupun yang sudah dimulai pembangunannya sebelum penetapan LBS, tetap dilanjutkan.
“Misalnya sekarang LBS Kabupaten Cirebon ditentukan berapa, sementara lokasi (pembangunan perumahan, red) kita ada di luar zona itu, aspek legalnya tetap akan ditindaklanjuti dan diteruskan. Itu yang paling penting. Jadi tidak ada perizinan yang berhenti gara-gara penetapan LBS itu,” kata Gunadi.
Begitu juga halnya dengan SE Gubernur, ketika sudah ada perizinan awal yang telah ditempuh sebelum SE Gubernur keluar, maka prosesnya tetap akan diteruskan. Namun pemerintah daerah perlu melakukan mitigasi bencana atau mitigasi sesuatu yang terjadi akibat pembangunan, sebelum memberikan perizinan.
“Artinya, Pemkab Cirebon akan lebih teliti dan lebih mendetail lagi pada saat mereka mengeluarkan izin lanjutan, terutama mitigasi risiko kebencanaan yang ada di dalam perizinan,” terangnya.
Ia mencontohkan, jika pengembang mengajukan perizinan di satu lokasi misalnya di wilayah Sumber sebelum adanya SE Gubernur, maka perizinannya cukup dengan yang sudah berjalan. Tapi setelah terbitnya SE, maka BPBD akan melakukan mitigasi risiko bencana di lokasi tersebut.
“Kita sama-sama mengevaluasi kemungkinan-kemungkinan risiko kebencanaan yang akan terjadi jika permohonan yang kita ajukan itu akan punya dampak terhadap bencana di periode yang akan datang,” jelasnya.
Intinya, kata dia, asosiasi pengembang bersama Pemkab Cirebon menyepakati bahwa aspek perizinan yang sudah dikeluarkan bahkan sudah dimulai pembangunannya sebelum keluar SE Gubernur, tetap akan diteruskan dengan analisa yang lebih detail.
Disisi lain, lanjut Gunadi, para pengembang diharuskan mendukung program pemerintah yakni tiga juta rumah dan investasi yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Terutama untuk menyukseskan program tiga juta rumah, dan untuk investasi di bidang properti di Cirebon tidak boleh berhenti, semuanya harus berjalan, tapi tetap di dalam koridor yang ada,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















