SUARA CIREBON – Lemahnya tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke berbagai desa, Nana menemukan, mayoritas permasalahan hukum yang menjerat aparat pemerintah desa (pemdes) termasuk kuwu, bukan didasari oleh niat korupsi, melainkan akibat ketidakpahaman perangkat desa dalam mengelola administrasi keuangan.
Nana mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya inisiatif perangkat desa dalam memanfaatkan ruang konsultasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Padahal, baik Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun pihak kecamatan telah membuka pintu lebar-lebar untuk pendampingan.
“Sangat disayangkan, padahal inspektorat ada program seperti open house setiap hari Jumat di DPMD. Camat juga selalu membuka diri untuk pendampingan. Kenapa ini tidak dimanfaatkan? Ketidakpahaman ini akhirnya menyulitkan diri mereka sendiri saat berhadapan dengan aturan,” ujar Nana, Selasa, 13 Januari 2026.
Melihat fenomena bongkar pasang perangkat desa setiap pergantian kuwu, Nana mengusulkan adanya perubahan sistem pemerintahan desa yang lebih struktural. Ia menekankan pentingnya posisi Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai motor administrasi yang stabil dan profesional.
Nana mengusulkan agar posisi Sekdes atau perangkat yang menangani keuangan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Harus ada sistem yang diubah. Untuk posisi Sekdes yang menangani masalah keuangan, idealnya diisi oleh ASN atau P3K. Tujuannya agar mereka tidak terlibat dalam pusaran politik praktis di desa. Selama ini, setiap ganti kuwu, perangkatnya ikut ganti. Akhirnya administrasi mulai dari nol lagi dan rentan terjadi kesalahan,” tegasnya.
















