SUARA CIREBON – Pemilihan kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon baru akan digelar pada tahun 2027 mendatang. Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut, Pilwu serentak tahun 2027 akan diikuti 177 desa dari 39 kecamatan se-Kabupaten Cirebon.
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, 117 desa akan menggelar Pilwu serentak pada tahun 2027 mendatang. Desa-desa tersebut harus menggelar pilwu lantaran masa jabatan kuwunya habis di tahun tersebut.
“Berdasarkan data di kami nanti tahun depan (2027) pilwu serentak di Kabupaten Cirebon,” kata Iwan kepada wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Iwan, rencananya pilwu serentak menggunakan e-Voting, namun untuk detail teknis termasuk kendala masih dikaji. Pihaknya akan belajar dengan Kabupaten Indramayu yang sudah melaksanakan pilwu serentak.
“Pemilihannya pakai digital, tapi belum dipastikan. Kami akan coba belajar dengan daerah lain yang sudah menggelar pilwu serentak,” ujar Iwan.
Masih kata Iwan, saat ini pihaknya tengah menginventarisir kepala desa yang sudah habis dan yang berakhir jabatannya pada tahun 2027 mendatang. Bukan hanya itu, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi dan anggaran pilwu serentak.
“Coba inventarisir dulu sembari kami persiapkan regulasi terbaru dan anggaran yang harus dipersiapkan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024, mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).
Aturan ini menjadi acuan pemerintah daerah untuk menambah masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Seperti diketahui, Pilwu serentak Kabupaten Cirebon terakhir dilaksanakan pada akhir tahun 2023.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















