SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mengklarifikasi penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp32 miliar, yang dilaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menjelaskan, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2024.
Menurut Rukhyat Zain, seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tidak benar jika disebut ada penyimpangan seperti isu yang beredar. Semua tahapan pengadaan dilakukan sesuai prosedur, menggunakan sistem yang transparan dan diawasi secara berlapis,” kata Zain, dalam keterangannya, Minggu, 18 Januari 2026.
Terkait temuan BPK RI dalam LHP Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh catatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Zain memastikan, temuan BPK bersifat administratif dan bukan merupakan pelanggaran pidana.
“Kami membantah isu yang menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan pemilihan penyedia tertentu. Pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Dalam pengadaan, lanjut Zain, tidak hanya harga yang menjadi pertimbangan. Kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia juga dinilai secara objektif.
Terkait dugaan adanya komunikasi antara PPK dan penyedia sebelum proses tender, ia memastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai sistem yang berlaku,” ungkapnya.
Menurutnya, pengadaan peralatan TIK tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta pemerataan sarana pendidikan di tingkat SD dan SMP di Kabupaten Cirebon.
“Program ini murni untuk kepentingan pendidikan. Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan klarifikasi kepada siapa pun,” aku Zain.
Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon menyatakan belum dapat memberikan penilaian lebih lanjut karena hingga saat ini belum menerima LHP resmi dari BPK RI.
Inspektur Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana, menjelaskan, penyerahan LHP dilakukan melalui mekanisme formal dengan mengundang kepala daerah ke kantor BPK RI dan disertai pimpinan DPRD.
“Selama penyerahan resmi itu belum dilakukan, informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai dokumen resmi dan belum bisa ditindaklanjuti,” ujar Iyan.
Iyan menegaskan akan bersikap profesional dan transparan setelah menerima LHP secara resmi. Setiap rekomendasi dari BPK RI, pihaknya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu penyerahan resmi LHP BPK RI untuk memastikan kejelasan terkait pengelolaan dana BKK tersebut,” ujar Iyan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















