SUARA CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon mengklarifikasi penggunaan Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp32 miliar, yang dilaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025.
Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, Ronianto, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menjelaskan, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Peralatan (P4) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2024.
Menurut Rukhyat Zain, seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Tidak benar jika disebut ada penyimpangan seperti isu yang beredar. Semua tahapan pengadaan dilakukan sesuai prosedur, menggunakan sistem yang transparan dan diawasi secara berlapis,” kata Zain, dalam keterangannya, Minggu, 18 Januari 2026.
Terkait temuan BPK RI dalam LHP Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada Mei 2025, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh catatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Zain memastikan, temuan BPK bersifat administratif dan bukan merupakan pelanggaran pidana.
“Kami membantah isu yang menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengarahkan pemilihan penyedia tertentu. Pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi dan teknis yang memenuhi persyaratan,” katanya.
Dalam pengadaan, lanjut Zain, tidak hanya harga yang menjadi pertimbangan. Kesesuaian spesifikasi, kualitas barang, layanan purna jual, hingga kesiapan penyedia juga dinilai secara objektif.
Terkait dugaan adanya komunikasi antara PPK dan penyedia sebelum proses tender, ia memastikan tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi.
















