SUARA CIREBON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon mulai menyosialisasikan dan melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Handheld. Uji coba penerapan E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan di kawasan Pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Sumber Cirebon, Jumat, 16 Januari 2026.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, menjelaskan, penerapan ETLE genggam ini, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital sekaligus menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
“Tahap uji coba ini menjadi langkah awal sebelum sistem tersebut diimplementasikan secara lebih luas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kompol Anom Sutresno.
Menurut Kompol Anom, sistem E-TLE Handheld ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus berinteraksi langsung dengan pengendara.
“Penerapan sistem E-TLE Handheld ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara objektif dan profesional, tanpa interaksi secara langsung dengan pengendara,” ujarnya.
Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus.
“E-TLE Mobile Handheld ini bekerja dengan memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui perangkat tersebut, petugas dapat merekam pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arah, persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melanggar larangan parkir, melanggar tata cara muatan,” katanya.
Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam pada perangkat personel. Jadi, petugas cukup memotret pelanggaran yang kasat mata di lapangan.
“Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” tegasnya.
Secara tidak langsung, lanjut Anom, penerapan E-TLE ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran prosedur dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di bidang lalu lintas.
Menurutnya, masyarakat yang terbukti melanggar memiliki dua opsi penyelesaian, yakni melakukan pembayaran denda secara langsung melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account). Atau, mengikuti prosedur persidangan di pengadilan pada waktu yang ditentukan.
“Data pelanggaran yang terekam akan diproses secara elektronik dan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















