SUARA CIREBON – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon mulai menyosialisasikan dan melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Handheld. Uji coba penerapan E-TLE Mobile Handheld dilaksanakan di kawasan Pos Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Sumber Cirebon, Jumat, 16 Januari 2026.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, menjelaskan, penerapan ETLE genggam ini, menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung transformasi digital sekaligus menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
“Tahap uji coba ini menjadi langkah awal sebelum sistem tersebut diimplementasikan secara lebih luas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kompol Anom Sutresno.
Menurut Kompol Anom, sistem E-TLE Handheld ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tanpa harus berinteraksi langsung dengan pengendara.
“Penerapan sistem E-TLE Handheld ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas secara objektif dan profesional, tanpa interaksi secara langsung dengan pengendara,” ujarnya.
Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus.
“E-TLE Mobile Handheld ini bekerja dengan memanfaatkan perangkat smartphone khusus yang telah terintegrasi langsung dengan sistem E-TLE nasional. Melalui perangkat tersebut, petugas dapat merekam pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, melawan arah, persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melanggar larangan parkir, melanggar tata cara muatan,” katanya.
Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam pada perangkat personel. Jadi, petugas cukup memotret pelanggaran yang kasat mata di lapangan.



















