SUARA CIREBON – Dana yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk membiayai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2026 mengalami penurunan tajam.
Tahun ini, Pemkab Cirebon hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp74 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh angka Rp100 miliar.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Jajang Prihata, mengatakan, penurunan tersebut dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran serta dihentikannya bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang pada tahun lalu masih menyumbang sekitar Rp29 miliar.
“Dengan anggaran Rp74 miliar, kemampuan kita membiayai hanya untuk sekitar 164.000 warga. Padahal tahun lalu penerima BPJS PBI di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 350 ribu orang,” ujar Jajang, Senin, 19 Januari 2026.
Kondisi ini membuat Pamkab Cirebon terpaksa melakukan penyaringan ketat, agar bantuan benar-benar jatuh kepada warga yang paling membutuhkan.
Jajang mengimbau masyarakat agar proaktif memperbarui data kepesertaan, terutama bagi warga yang merasa masih tergolong miskin, namun namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.
“Kalau merasa tidak mampu tapi masuk desil 6 sampai 10, segera lapor ke pemerintah desa. Nanti dibahas melalui musyawarah desa khusus, kemudian diusulkan ke Dinas Sosial untuk diturunkan desilnya,” kata Janang.
Ia mengingatkan agar pengajuan tidak dilakukan saat kondisi darurat atau sudah sakit. Pasalnya, proses verifikasi membutuhkan waktu cukup panjang.
“Pengusulan harus jauh-jauh hari. Prosesnya memang tidak instan,” terangnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian terbatas, terutama bagi bayi dan ibu melahirkan. Kelompok ini tetap bisa mendapatkan perlindungan BPJS PBI, dengan catatan benar-benar masuk kategori warga miskin dan telah melalui proses verifikasi.
“Kebijakan ini diambil demi keselamatan ibu dan bayi,” ujarnya.
Saat ini, iuran BPJS PBI yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp35 ribu per orang per bulan untuk layanan kelas III. Namun, Jajang menilai masih banyak masyarakat yang beranggapan BPJS PBI sepenuhnya gratis tanpa memahami beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Ada anggapan, selama bisa gratis kenapa harus bayar. Padahal anggarannya sangat besar dan terbatas,” kata Jajang.
Jajang mengakui, saat ini banyak warga Kabupaten Cirebon yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI-nya akibat hasil pemadanan data. Pencocokan data dilakukan setiap bulan bersama Dinas Sosial dan Disdukcapil. Hasil pemadanan tersebut, warga yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria, otomatis dikeluarkan dari daftar PBI.
Ia menegaskan, pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya berada di Dinas Sosial.
“Dinas Kesehatan hanya bertugas membayarkan iuran BPJS PBI berdasarkan data yang telah ditetapkan. Jadi, kami ini posisinya hanya sebagai pembayar iuran. Sumber data dan penetapan siapa yang berhak itu kewenangan Dinsos dan Kementerian Sosial,” tegasnya.
Seperti diketahui, ratusan ribu warga Kabupaten Cirebon tercoret dari kepesertaan BPJS PBI. Hal itu, memicu kegelisahan masyarakat miskin, lantaran mereka mendadak kehilangan jaminan kesehatan. Penonaktifan para peserta BPJS PBI itu terjadi setelah pemerintah menerapkan pemutakhiran data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini mengelompokkan penduduk ke dalam 10 desil tingkat kesejahteraan, dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera). Hanya warga di desil 1 sampai 5 yang dinilai berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS PBI.
BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cirebon pada tahun 2026 mencapai 1.097.395 jiwa.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 930.687 peserta merupakan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), sementara 166.708 lainnya berasal dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Badan Usaha Pemerintah Daerah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















